Senin, 14 April 2008

MAKALAH KTSP (Pelatihan KTSP Bagi Guru madrasah di MI Raudlatul Hasaniyah Sambirampak Kidul Kec. Kotaanyar kab. Probolinggo)

KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Oleh : Abd. Ghafur
Pengantar
KTSP adalah sebutan kurikulum yang senantiasa menghiasi media pendidikan kita. KTSP pada mulanya sempat membingungkan sebagian orang yang berkecimpung dan menaruh perhatian besar terhadap pendidikan, sementara kurikulum ini diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi peningkatan kualitas pendidikan bangsa Indonesia.
KTSP merupakan upaya untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan dan diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaaan kurikulum yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu relevan dan kompetitif. Hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Secara konseptual, KTSP merupakan modifikasi dari kurikulum sebelumnya yang menuntut kreativitas untuk menyusun model pendidikan yang sesuai dengan satuan pendidikan, potensi sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat setempat serta sesuai dengan potensi dan karakteristik peserta didik, dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dan berfungsi sebagai kurikulum operasional.
Ditinjau dari bentuk dan disainnya KTSP pada dasarnya merupakan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Ini dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP, yakni adanya Standar Konpetensi dan Kompetensi Dasar, yang ada dalam Standar ISI (SI) sebagai jabaran dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Standar isi itulah yang kemudian dijadikan bahan rujukan utama dalam pengembangan KTSP
Atas dasar itulah buku ini ditulis dan dihadirkan ke hadapan pembaca. Buku ini akan membantu pembaca dalam mengembangkan dan menerapkan KTSP secara tepat waktu dan tepat sasaran. Buku ini dikemas dengan bahasa yang sederhana, mudah dicerna oleh semua lapisan masyarakat, dan berupaya mempformulasikan suatu cara praktis dalam mengembangkan dan menerapkan KTSP, sehingga dapat dijadikan panduan oleh para pelaksana di lapangan. Buku ini juga dilengkapi dengan contoh-contoh dan format-format praktis yang akan menuntun pembaca mengembangkan setiap komponen KTSP. Dengan kesederhanaan dan kepraktisannya tersebut, buku ini bisa dijadikan sebagai salah satu rujukan bagi para guru, calon guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam menerapkan KTSP.
Dalam penyajiannya, buku yang disusun oleh Mulyasa ini dirancang berdasarkan kebutuhan berbagai pihak dalam dunia pendidikan; terutama para guru, calon guru atau instruktur, dan kepala sekolah, sebagaimana terungkap dalam berbagai pertemuan, diskusi, seminar dan lokakarya di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Departemen Dalam Negeri serta di lingkungan Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, dan kalangan mahasiswa di berbagai perguruan tinggi. Oleh karena itu, buku ini dihadirkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sekaligus menjadi “embun penyejuk” bagi para guru, instruktur, fasilitator dan kepala sekolah serta pimpinan diklat, dalam rangka menyukseskan KTSP di satuan pendidikan masing-masing.
***APA ITU KTSP .............???
*Hakekat KTSP (Ontologis)
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunan KTSP dilakukan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan dan berdasarkan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dikembangkan oleh Badan *Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
Tujuannya adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partifipatif dalam pengembangan kurikulum.
Kurikulum ini dilandasi oleh undang-undang dan peraturan pemerintah sebagai berikut:
-UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
-PP nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
-Permendiknas nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
-Permendiknas nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
-Permendiknas nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22,dan 23.
*Memahami dan Memaknai Standar Isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar kurikulum, struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan/akademik.
*Kerangka dasar kurukulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, kompetensi dasar, materi standar, dan hasil belajar serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar dan tujuan pendidikan. Kurikulum untu jenis pendidikan umum, kejuruan dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: 1) kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulya; 2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; 3) Kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi; 4) Kelompok mata pelajaran estetika; dan 5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga dan kesehatan.
*Struktur kurikulum
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum.
Struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah mencakup struktur kurikulum pendidikan umum dan pendidikan khusus. Struktur kurikulum pendidikan umum terdiri dari struktur kurikulum MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA, sedangkan struktur kurikulum pendidikan khusus terdiri dari struktur kurikulum SDLB, SMPLB dan SMALB A, B, D, E.
*Beban belajar
Beban belajar untuk pendidikan dasar dan menengah menggunakan jam pembelajaran setiap minggu setiap semester dengan sistem tatap muka, penugasan terstruktur, sesuai kebutuhan dan ciri khas masing-masing. Beban belajar yang disajikan di sini adalah beban belajar sistem paket. Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran dengan tujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dan guru. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Sedangkan beban belajar kegiatan tatap muka pada setiap satuan pendidikan sebagai berikut:
Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu untuk SD/MI/SDLB (kelas I – III adalah 29 -32 jam pembelajaran dan kelas IV – VI adalah 34 jam pembelajaran).
Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
Jumlah jam pembelajaran tatap muka perminggu untuk SMA/MA/SMALB/SMK/MAK adalah 38 – 39 .
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (penjelasan tersendiri)
*Kalender pendidikan
Kurikulum satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Memahami dan Menjabarkan Standar Kompetensi Lulusan
*Mengembangkan KTSP
Pengembangan kurikulum merupakan suatu proses yang komplek dan melibatkan berbagai komponen yang tidak hanya menuntut ketrampilan teknis dari pihak pengembang terhadap pengembangan berbagai komponen kurikulum, tetapi harus pula dipahami berbagai faktor yang mempengaruhinya.
Pengembangan KTSP menfokuskan pada kompetensi tertentu, berupa pengetahuan, ketrampilan dan sikap yang utuh dan terpadu, serta dapat didemonstrasikan peserta didik sebagai wujud hasil belajar. Penerapan KTSP memungkinkan para guru merencanakan, melaksanakan, dan menilai kurikulum serta hasil belajar peserta didik dalam mencapai standar kompetensi dan kompetensi dasar sebagai cermin penguasaan dan pemahaman terhadap apa yang dipelajari. Oleh karena itu peserta didik perlu mengetahui kriteria pencapaian kompetensi yang akan dijadikan standar penilaian hasil belajar, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri melalui penguasaan terhadap sejumlah kompetensi, sebagai prasyarat melanjutkan penguasaan kompetensi berikutnya. Kriteria tersebut biasanya dikembangkan berdasarkan tujuan dan indikator kompetensi dasar yang harus dikuasai.
Dalam konteks pengembangan KTSP ini, maka yang perlu dilakukan adalah:
menganalisis dan mengembangkan SKL dan SI
merumuska visi dan misi serta merumuskan tujuan
berdasarkan SKL, SI, visi dan misi serta tujuan pendidikan selanjutnya dikembangkan bidang studi-bidang studi yang akan diberikan untuk merealisasikan tujuan tersebut.
Mengembangkan dan mengidentifikasi tenaga-tenaga kependidikan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan.
Mengidentifikasi fasilitas pembelajaran sesuai dengan stantadar sarana dan prasarana yang ditetapkan BSNP.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengembangkan KTSP adalah:
berpusat pada potensi, perkembangan serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya.
Beragam dan terpadu
Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Relevan dengan kebutuhan.
Menyeluruh dan berkesinambungan
Belajar sepanjang hayat
Seimbang antara kepentingan global, nasional dan lokal.
Sedangkan strategi dalam pengembangan dan pelaksanaan KTSP terutama berkaitan dengan sosialisasi KTSP di sekolah, menciptakan suasana yang kondusif , mengembangkan fasilitas dan sumber belajar, membina disiplin, mengembangkan kemandirian kepala sekolah, mengubah paradigma guru, serta memberdayakan staf.
Acuan operasional penyusunan KTSP sedikitnya mencakup 12 poin yakni: peningkatan iman dan takwa serta akhla mulia; peningkatan potensi, kecerdasan dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik; keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan; tuntutan pembangunan daerah dan nasional; tuntutan dunia kerja; perkembangan ilmu pengetahuan; dinamika perkembangan global; persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan; kondisi sosial budaya setempat; kesetaraan jender dan karakteristik satuan pendidikan.
*Cara Menyusun KTSP (Perspektif Epistemologis)
KTSP harus dikembangkan berdasarkan visi, misi, tujuan, kondisi dan ciri khas datuan pendidikan. Oleh karena itu penyusunannya mencakup komponen sebagai berikut: (1) Pengembangan visi dan misi, (2) Perumusan Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan, (3) Analisis konteks, (4) Pengembangan struktur dan muatan KTSP (5) Pengembangan Kalender Pendidikan, (6) Pengemabangan silabus dan (7) Pengembangan RPP.
*Visi dan Misi Satuan Pendidikan
Visi merupakan daya pandang jauh, mendalam dam meluas yang merupakan daya pikir yang abstrak, yang memiliki kekuatan yang amat dahsyat dan dapat menerobos segala batas-batas fisik dan tempat. Visi pada hakikatnya dibuat bersama berdasarkan kesepakatan dengan dipimpin oleh seorang ketua (kepala sekolah dalam pendidikan). Oleh karena itu, kepala sekolah dalam membuat visi dan mengembangkannya harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah dan kekuatan yang berhubungan dengan klien pendidikan.
*Tujuan Pendidikan Satuan Pendidikan
Dalam mengembangkan KTSP, satuan pendidikan harus menyusun program peningkatan mutu yang berorientasi pada tujuan, baik jangka pangjang maupun pendek.
Tujuan satuan pendidikan harus dirumuskan secara tertulis dengan jelas, mudah difahami oleh semua fihak yang terlibat dalam satuan pendidikan, setiap pihak memahami kaitannya dengan pencapaian tujuan yang ditetapkan, kemajuan satuan pendidikan harus dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
*Menyusun Kalender Pendidikan
Dalam menyusun kelender ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu: sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam standar isi.
*Struktur Muatan KTSP
Struktur KTSP memuat: mata pelajaran, muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan, dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
Silabus (dibahas tersendiri)
RPP (dibahas tersendiri)
*Silabus Berbasis KTSP
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran dengan tema tertentu, yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar yang dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan. Silabus merupakan penjabaran SK dan KD ke dalam materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian hasil belajar.
Dalam mengembangkan silabus harus memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan silabus yaitu: ilmiah, relevan, fleksibel, kontinuitas, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, serta efektif dan efisien.
Sedangkan prosedur pengemabangan silabus berbasis KTSP secara garis besar mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
Mengisi kolom identitas
Mengkaji dan menganalisis standar kompetensi,
Mengkaji dan menentukan kompetensi dasar
Mengidentifikasi materi standar
Mengembangkan pengalaman (proses)
Merumuskan indikator pencapaian kompetensi
Menentukan jenis penialaian
Alokasi waktu; dan
*Menentukan sumber belajar
RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan manajemen pembelajaran untuk mencapi satu atau lebih kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus.

Tidak ada komentar: